PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0507/BKPSDM/808-III tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor T/3.2.0414/BKPSDM/808-II terkait ketentuan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2026.
Dalam edaran terbaru tersebut, terdapat penambahan ketentuan dari surat sebelumnya, yakni penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). ASN diwajibkan tetap melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai selama pelaksanaan WFA.
Adapun penerapan WFA dilakukan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026. Selain itu, WFA juga diberlakukan selama tiga hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Tidak hanya itu, perubahan juga dilakukan pada jadwal apel perdana pasca Lebaran Idulfitri. Jika sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026, maka kini diubah menjadi Senin, 30 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Pohuwato tersebut sudah diteruskan kepada seluruh Organisasi ASN melalui Pimpinan Perangkat Daerah juga Para Camat, sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan Waktu/Hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Iya, surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pohuwato telah diteruskan kepada OPD dan kecamatan untuk memberi tahu adanya perubahan dari surat edaran tersebut,”ujar Rahmat melalui sambungan telepon, Selasa (17/03/2026).
Rahmat juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap disiplin dalam pelaksanaan WFA, termasuk melakukan absensi (finger) karena hal tersebut menjadi bagian dari penilaian kinerja, khususnya dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“WFA bukan berarti libur, melainkan bekerja dari mana saja dan tetap ada bentuk laporannya,”tegasnya.
Di sisi lain, ia turut mengimbau seluruh ASN untuk mengikuti apel perdana pasca Lebaran yang akan dilaksanakan pada akhir Maret, tepatnya Senin, 30 Maret 2026. “Ini juga menjadi perhatian, karena pada apel tersebut akan dilakukan absensi bagi pegawai,”tutupnya.(Mey)
Penulis:Meylan Radjak
Editor:Sadrin Hasan
