Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Maraknya pernikahan usia dini Wabup : Sosialisasikan dan edukasi ke masyarakat

Dokumen Prokopim Pohuwato

HUMAS POHUWATO Maraknya pernikahan usia di bawah umur masih menjadi satu polemik yang serius bagi pemerintah daerah di kabupaten pohuwato, harus di seriusi dan di Carikan solusi agar tidak berdampak dan mempengaruhi bagi pasangan Suami istri seusai pernikahan nanti

UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, diketahui batas usia minimal untuk menikah adalah usia 19 untuk laki-laki dan usia 19 juga untuk perempuan. Batas usia tersebut telah berubah dari batas usia minimal sebelumnya yang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, yakni usia 19 untuk laki-laki dan usia 16 untuk Perempuan.

“Wakil Bupati allhamdulilah untuk kabupaten pohuwato menjadi titik Fokus dan di berikan perhatian penuh oleh Kepala kantor kementerian agama Provinsi Gorontalo  terkait dengan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dan kami sebagai pemerintah kabupaten pohuwato mengucapkan terima kasih dan Apresiasi yang sebesar-besarnya

Ini yang harus diantisipasi, agar nanti usia pernikahan itu harusnya 19 tahun sesuai UU nomor 16 tahun 2019,disamping itu kondisi lain yang juga menyebabkan terjadinya pernikahan dini  adalah kesepakatan keluarga yang ingin segera menikahkan anaknya. Padahal usia anak tersebut masih di bawah umur

“Wakil Bupati Pengalaman yang saya temui itu ada orang mau menikah, biasanya usia nikahnya belum memenuhi batas minimal. Tetapi ada Kesepakatan untuk melaporkan bahwa usia calon pengantin telah cukup usia. Nah Pemerintah juga hanya dengan laporan itu memberikan izin. Oleh karena itu lewat Dinas dukcapil juga harus tegas menyampaikan bahwa usia dibawah umur belum bisa menikah

Saya berharap dalam pertemuan ini bisa terealisasi dan akan bisa meminimalisir serta berkurangnya pernikahan di usia di bawah umur

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Gorontalo, Dr. H. Syafrudin Baderung M.pd, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Pohuwato, Fahri Djafar, Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Pohuwato yang bertempat di gedung aula kantor Kementerian agama Pohuwato, Selasa, 9/3/2021 (SN)

Penulis : Stepon Habi

Editor : Sadrin Hasan