Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Ikbar AT. Salam Menjabat Plt Kadis Pertanian

Dokumen Prokopim Pohuwato

HUMAS.POHUWATO-Dengan berakhirnya masa jabatan Kadis Pertanian Yance Rumondor maka Kamis, (1/3/2019) di Gedung B Dinas Pertanian dilaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian. Adalah Ikbar AT. Salam yang dipercayakan menjadi Plt Kadis yang ditandai dengan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan SK Plt oleh Sekda Djoni Nento.

Dalam sambutannya Sekda Djoni mengatakan, untuk mengisi kekosongan pada Dinas Pertanian maka segera ditunjuk Pimpinan baru yang saat ini dilakukan Sertijab. Pengisian ini oleh karena tidak bisa kekosongan Pimpinan karena terkait dengan urusan administrasi perkantoran, sehingga pentingnya segera menunjuk Plt.

lanjut Sekda Djoni Nento, dalam UU ASN pejabat Eselon II sampai umur 60 tahun. Pak Yance Rumondor sampai diusia itu. “Tidak mudah seorang Pejabat Tinggi Pratama sampai bisa menduduki jabatan terakhir, biasanya ada yang tidak sampai 60 tahun sudah pensiun. SK Pensiun Pak Yance berlaku 1 Maret. Sehingga hari ini sudah harus diantar oleh Pemda Plt dan itu sebagaimana dalam aturan undang-undang kepegawaian”jelas Djoni.

Karena kata Sekda Djoni, Dinas Pertanian ini adalah Dinas besar, maka segera diisi oleh Pejabat definiti. Untuk itu kepada Plt Kadis agar apa saja hal-hal yang dibuat oleh Kadis lama tolong ditingkatkan. Buat inovasi-inovasi baru, karena yang pasti yang beliau (Kadis Lama) laksnaakan itu sudah tertuang dalam program masing-masing bidang, seksi dan kasubag. Dinas Pertanian ini dinas strategis, dinas yang besar jadi perlu kerja, kerja yang memang butuh kekompakan.

Terakhir, atas nama Bupati, Wabup dan seluruh jajaran Pemda menyampaikan banyak terima kasih atas pengabdian selama ini. Terima kasih atas kerjasama, tentu saja di dalam hubungan pribadi, hubungan sesama aparatur pasti sedikitnya ada benturan, apalagi bapak sebagai Kadis maka tidak terlepas dari itu kami memohonkan maaf apabila ada hal yang tidak berkenaan.(IK)


Foto/Reporter:Iwan Karim