Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Hari Otonomi Daerah ke-30, Asisten Pemkesra Bacakan Naskah Sejarah Otonomi Daerah

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXX tahun 2026 di halaman Kantor Bupati, yang dipimpin langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dan dihadiri Wakil Bupati, Iwan S. Adam, Forkopimda Pohuwato, pada Senin (27/04/2026), di halaman kantor bupati diisi pula dengan pembacaan sejarah singkat Hari Otonomi Daerah.

Naskah sejarah otonomi daerah dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli Umar. Ia menyampaikan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak zaman Kolonial pada tahun 1903, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan descentralisatie WET yang merupakan kebijakan otonomi daerah pertama di Indonesia.

Setelah 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 1 tahun 1945 yang menitikberatkan azas dekosentrasi, mengatur pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten dan kota berotonomi.

Selanjutnya kata Zulkifli Umar, undang-undang tersebut diganti menjadi undang- undang No. 22 tahun 1948 yang mengatur Negara Republik Indonesia menjadi tiga tingkat daerah yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, desa atau kota kecil.

Pasca pemilu tahun 1955, lahir undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, merubah daerah otonobi dengan istilah daerah swatantra. Setelah dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, terbitlah penetapan presiden No. 6 tahun 1959 tentang pemerintah daerah yang sejalan dengan situasi politik yang dihadapi negara mulai dari Trikora sampai Dwikora.

Pada era demokrasi terpimpin, lahir undang-undang nomor 18 tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekatan daerah otonom biasa (simetris) dan daerah otonom khusus (asimetris). Tahun 1974, lahirlah undang-undang nomor 5 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku sampai dengan tahun 1999 yang meneguhkan asas sentralistis yang berpusat di Jakarta.

Dalam rangka memantapkan otonomi daerah, ditetapkan keputusan presiden nomor 11 tahun 1996 tentang hari otonomi daerah sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai hari otonomi daerah. Pasca gerakan reformasi, lahirlah undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dimana komitmen pemerintah adalah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama.

Selanjutnya undang-undang no. 22 tahun 1999 diubah dengan undang-undang no. 32 tahun 2004 yang diarahkan untuk menjaga kebijakan dsentralisasi baik yang sifatnya simetris maupun asimetris, di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada era undang-undang inilah dilaksanakan pilkada secara langsung untuk pertama kalinya, selain itu terbentuk daerah otonom baru yang terdiri dari 1 provinsi, 66 kabupaten dan 8 kota. Selanjutnya diubah dengan undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang bertumpu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga pembentukan daerah otonom baru.

Sampai dengan tahun 2022 telah terbentuk daerah otonom baru sejumlah 38 provinsi, 415 kabupaten serta 93 kota di Indonesia, sebagai satu kesatuan negara RI berdasarkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Selamat hari otonomi daerah ke-30 tanggal 25 April 2026, dengan otonomi daerah kita wujudkan asta cita,”ujarnya. (Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan