PROKOPIM.POHUWATO - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk membangun kembali Kantor Bupati yang rusak akibat aksi pembakaran massa pada 21 September 2023 akhirnya membuahkan hasil.
Pembangunan kantor tersebut direncanakan mulai terealisasi pada tahun 2026 setelah Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan anggaran sekitar Rp43 miliar melalui DIPA kementerian, yang saat ini sedang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Perjuangan pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran tersebut tidaklah mudah. Di tengah keterbatasan anggaran, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, telah melakukan berbagai konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena adanya ketidaksesuaian nomenklatur pembiayaan.
Pemerintah daerah kemudian melakukan beberapa kali konsultasi dan presentasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Dari proses tersebut akhirnya proposal pembangunan Kantor Bupati Pohuwato disetujui, namun dengan syarat pemerintah daerah harus menanggung biaya penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah mengingat keterbatasan anggaran. Berdasarkan ketentuan, biaya penyusunan DED mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Jika biaya tersebut tidak dapat dipenuhi, maka alokasi pembangunan kantor bupati tidak akan dimasukkan dalam APBN.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengajukan proposal bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PT PETS guna membantu pembiayaan penyusunan DED Kantor Bupati Pohuwato sebesar Rp2,5 miliar dan yang disetujui sebesar Rp2 miliar, dan itu yang dijadikan nilai kontrak. Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap pada tahun 2024 dan 2025.
Setelah bantuan penyusunan DED disetujui oleh PT PETS, pemerintah daerah kemudian membentuk panitia CSR, mengingat pada saat itu Pemda Pohuwato belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang CSR.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, menjelaskan bahwa pembayaran kepada konsultan perencana dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.
“Pembayaran pertama dilakukan pada tahun 2024 ketika dokumen DED mencapai bobot 50 persen, (Satu Miliar), sedangkan pembayaran tahap kedua sebesar 50 persen dilakukan pada tahun 2025 setelah dokumen DED rampung 100 persen sebesar (Satu Miliar), sehingga total yang dibayarkan kepada penyedia konsultan sebesar Rp2 miliar selang tahun 2024-2025 secara non tunai dari rekening Panitia CSR ke rekening penyedia.
Hal ini juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo pada laporan keuangan tahun 2025. Adapun pembayaran pemerintah daerah kepada penyedia konsultan dilakukan secara non tunai,”jelas Risdiyanto, Minggu (15/03/2026).
Ia menambahkan, saat ini progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato telah memasuki tahap proses pengadaan barang dan jasa di BP2JK Provinsi Gorontalo. Berdasarkan jadwal kerja yang telah disusun, kontrak pelaksanaan fisik pembangunan direncanakan dimulai pada April 2026.(IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Sadrin Hasan
