Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Insentif Imam dan Pemangku Adat di Pohuwato Segera Dicairkan

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan pencairan insentif bagi para imam dan pemangku adat akan segera dilakukan. Untuk tahap awal, insentif yang dicairkan mencakup dua bulan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/03/2026) malam.

Rapat dipimpin langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam, didampingi Sekretaris Daerah Iskandar Datau. Kegiatan tersebut turut dihadiri para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian (Kabag), serta Tim Ahli Bupati.

Dalam arahannya, Bupati Saipul Mbuinga juga menyinggung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari. Ia meminta agar seluruh kewajiban tersebut dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, mengingat kebutuhan para pegawai biasanya meningkat menjelang hari raya.

“Menjelang hari raya kebutuhan semakin meningkat, sementara para pegawai sangat berharap pada THR dan TPP. Karena itu saya minta agar bisa dibayarkan sebelum Idulfitri,”tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menaruh perhatian terhadap insentif para imam dan pemangku adat yang memiliki peran penting di tengah masyarakat. Ia meminta agar insentif mereka juga segera dicairkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pohuwato, Tety Alamri, menjelaskan bahwa selain pembayaran THR dan TPP, pihaknya juga akan memproses pencairan insentif bagi para imam dan pemangku adat. “Ketika tagihannya masuk, kami akan proses secepatnya,”jelas Tety.

Ia menambahkan bahwa pencairan tahap awal akan dilakukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari. “Iya, dua bulan dulu yang dicairkan saat ini,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Amran, menyatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan.

“Insyaallah dokumen atau tagihan dalam waktu dekat akan dimasukkan ke BPKPD untuk proses pencairan insentif para imam dan pemangku adat yang ada di desa-desa,” tutup Kadir Amran.(ik)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasa