Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemkab Pohuwato Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa Melalui Pendampingan GARDA Desa

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus memperkuat tata kelola keuangan desa melalui pendampingan intensif kepada aparat desa.

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan pendampingan dan pengawalan pengelolaan dana desa melalui Program GARDA Desa yang berlangsung, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lemito dibuka dan dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Pohuwato, Mahyudin Ahmad, mewakili Bupati Pohuwato.

Turut hadir Kadis PMD Kadir Amran, Camat Wanggarasi, Elan I. Mohi, Camat Lemito, Fatmah Katili, Camat Popayato Timur, Arifin, S.Pd, Camat Popayato, Zulkifli Buludawa, serta Camat Popayato Barat, Marjan K. Bula.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yakni Kasi Intel dan Kasi Pidsus, dan diikuti oleh para kepala desa, sekretaris desa, serta operator Siskeudes dari Kecamatan Wanggarasi, Lemito, Popayato Timur, Popayato, dan Popayato Barat.

Dalam sambutannya, Mahyudin Ahmad menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan sesuai aturan. 

Ia mengakui bahwa selama ini masih terdapat berbagai kekeliruan dalam tata kelola dana desa akibat minimnya pendampingan.

“Kegiatan ini sangat baik dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang sesuai peruntukannya. Banyak kesalahan terjadi karena kurangnya pendampingan. Olehnya, kami sangat mengapresiasi adanya pendampingan dari Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang hari ini akan memberikan penerangan hukum,” ujarnya.

Mahyudin Ahmad juga mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan pendampingan hingga selesai dan tidak ragu bertanya apabila terdapat materi yang belum dipahami, mengingat pendampingan langsung difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Apresiasi dari pemerintah daerah atas kesediaan Kejaksaan Negeri Pohuwato. Semoga materi yang diberikan bermanfaat bagi para kades, sekdes, dan operator Siskeudes di Kabupaten Pohuwato,” lanjutnya.

Mahyudin menambahkan bahwa kegiatan GARDA Desa juga bertujuan mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, bebas korupsi, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Upaya ini diyakini dapat meminimalkan penyalahgunaan dan memastikan seluruh proses penggunaan dana desa sesuai ketentuan.

“Dengan adanya kegiatan ini, ke depan kita berharap tidak ada lagi kendala dalam pengelolaan dana desa.

Seluruh proses sudah dipaparkan, sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, terlebih kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,”tutupnya.(Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan