HUMAS.POHUWATO-Melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis 08 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menetapkan perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato periode 2019-2024 pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Rapat yang di gelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Pohuwato ini dipimpin Oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato di dampingi Anggota KPU berserta Sekretaris. Hadir dalam rapat tersebut Bawaslu Pohuwato, Pimpinan partai Politik, KPU Provinsi Gorontalo, Kesbangpol Pohuwato, Disdukcapil Pohuwato, dan Segenap Forkopimda diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Kapolres Pohuwato dan Dandim Pohuwato.
Pelaksanaan Rapat pleno penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih sempat tertunda dikarenakan KPU Pohuwato merupakan salah satu Kabupaten yang memperoleh Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Rinto W Ali menyampaikan “Penetapan baru dilaksanakan hari ini karena kita menunggu hasil putusan MK terkait permohonan sengketa Pemilu 2019 yang di ajukan oleh salah satu partai politik”.
Adapun Perolehan Kursi Partai Politik di Kabupaten Pohuwato sebanyak 25 Kursi, terdiri dari PKB meraih 4 Kursi, GERINDRA 3 Kursi, PDIP 2 Kursi, GOLKAR 10 Kursi, PKS 1 Kursi, PPP 2 Kursi, PAN 1 Kursi dan Demokrat 2 Kursi.
Laporan : Muzna Monoarfa
Editor : Sadrin Humas