PROKOPIM.POHUWATO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (25/11/2024).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Pohuwato itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H dan turut dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, serta Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo.
Dalam sambutannya, Arjuna menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur. Kami menghancurkan barang bukti agar tidak bisa digunakan kembali, seperti narkotika yang dihancurkan dengan blender, atau senjata tajam yang dipotong menggunakan alat khusus”, ujar Arjuna.
Selajutnya, ada barang bukti lain dari tindak pidana pencabulan, pertambangan ilegal, hingga minuman keras. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, sesuai jenis barang bukti. Kejari Pohuwato dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan menjaga ketertiban hukum di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan”,tutup Arjuna
Wakil Bupati Suharsi menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Kejari Pohuwato. “Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting untuk menghindari penyalahgunaan. Harapan kami, dengan semakin sedikitnya barang bukti yang dimusnahkan di masa depan, kriminalitas di Kabupaten Pohuwato juga akan semakin menurun”,harapnya.(Foby)
Penulis:Foby Humokor
Editor:Sadrin Hasan