Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Ketambahan Masa Jabatan, Kades dan BPD se-Kabupaten Pohuwato Dikukuhkan Bupati Saipul Mbuinga

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Sebanyak 97 Kepala Desa dan 687 BPD se-Kabupaten Pohuwato dikukuhkan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Kamis, (27/06/2024).

Pengukuhan yang digelar di Gedung Ichsan Convention Center, Marisa, turut dihadiri Wakil Bupati Suharsi Igirisa, Plh Ketua DPRD Pohuwato, Beny Nento, unsur Forkopimda Pohuwato, Pimpinan OPD.

Diketahui, pengukuhan itu merupakan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul Mbuinga mengatakan pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun di Kabupaten Pohuwato berlangsung hari ini.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lanjut Saipul, masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan harus dilakukan paling lambat akhir Juni 2024.

Bupati Saipul Mbuinga menyebut, dari 101 Kepala Desa se-Kabupaten Pohuwato, terdapat 97 Kepala Desa dan 687 anggota BPD memperoleh penambahan masa jabatan dua tahun. “Saya ucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya”, ucapnya.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan ekstrem, serta memaksimalkan pelayanan publik.

“Saya berharap hubungan harmonis antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam memenuhi tuntutan layanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan desa kiranya dikelola dengan baik, tertib administrasi, transparan, objektif, serta bebas dari perilaku korupsi”,ujar Bupati Saipul Mbuinga.(IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan